Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : PUTIH PUSPITA WIKA LESTARI
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perum Bumi Karya Indah RT/03 RW/09 Cimalaka-Sumedang
No Hp : 085721024074
Nomor KTP : 3211226504940008
Selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akte ini disebut: PIHAK PERTAMA
Nama : Indra Maulana
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Anggrek Sumedang No. 13 RT/02 RW/10
NO Hp :
085222312999
Nomor KTP :
321122538800031
Selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akte ini disebut: PIHAK KEDUA
Para
pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu:
-Bahwa pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menyewa dariPihak Pertama, berupa:
-Sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-turutannya, yang telah diperlengkapi dengan fasilitas berupa antara lain:
1. Hak langganan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 watt.
2. Mesin pompa air merk SIMIZU dan
3. 2 unit AC
Window, masing-masing:
1 buah merk Panasonic
1 buah merk Sharp
-Yang berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Blok B.128 Perum Bumi Karya Indah Cimalaka Sumedang.
Untuk selanjutnya dalam akte ini disebut Objek Sewa, selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dilakukan pada tanggal 10 Januari 2013 dan akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2015.
- Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa-menyewa sebesar Rp. 200.000.000 waktu 2 tahun dan dari nilai tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 100.000.000 dan untuk penerimaan uang sebesar Rp 100.000.000 tersebut, akte ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 100.000.000 akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah berjalan 6 bulan atau pada tanggal 10 Juli 2013 dan untuk penerimaan uang tersebut, akan dibuatkan tanda terima atau kwitansi secara tersendiri oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, tanda terima atatu kwitansi merupakan bagian tidak terpisah dari akte ini.
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini hendak diperpanjang jangka waktunya, maka hal itu wajib diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
Demikianlah akte ini dibuat sebagai minuta dan diselesaikan dengan dihadiri beberapa saksi-saksi.
Saya Pemilik Saya Penyewa
(PUTIH PUSPITA W.L) (INDRA MAULANA)
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : PUTIH PUSPITA
WIKA LESTARI
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perum Bumi Karya Indah RT/03 RW/09 Cimalaka-Sumedang
No Hp :
085721024074
Nomor KTP : 3211226504940008
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama.
Nama : Indra Maulana
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Anggrek Sumedang No. 13 RT/02 RW/10
NO Hp :
085222312999
Nomor KTP :
321122538800031
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak kedua.
Kedua belah Pihak dengan ini menerangkan bahwa, Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Perum Bumi Karya Indah Cimalaka Sumedang.
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengikatkan dir dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua.
2.
Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh Pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan Pihak Pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban Pihak Kedua terpenuhi.
Pasal 2 Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga 80.000.000.
2 .Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp. 30.000.000 yang garus sudah dibayar secara tunai oleh pihak Kedua pada saat ditanda tanganinya perjanjian ini.
3. Penbayaran berikutnya akan dilakukan ketika pihak pertama bersedia menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Pasal 3 lain-lain
1.Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, pIhak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan gugatan darp pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut.
2.Pihak Kedua akan mendapatkan kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
3.Apabila Pihak Pertama membatalkan perjanjian sebelum waktu yang ditentukan yaitu 6 bulan maka Pihak Pertama harus mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua serta membayar bunga atas uang muka tersebut sebesar Rp 500.000 per bulan secara tunai terhitung dari bulan perjanjian pertama.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah Pihak dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua pihak tersebut. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Saya Penjual Saya Pembeli
(PUTIH
PUSPITA W.L) (INDRA MAULANA)
Surat Perjanjian Hutang Piutang
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : PUTIH PUSPITA
WIKA LESTARI
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Perum Bumi Karya Indah RT/03 RW/09 Cimalaka-Sumedang
No Hp :
085721024074
Nomor KTP : 3211226504940008
Pihak Pertama
Nama : Indra Maulana
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Anggrek Sumedang No. 13 RT/02 RW/10
NO Hp :
085222312999
Nomor KTP :
321122538800031
Pihak Kedua
Pihak pertama mempunyai hutang sebesar Rp 5.000.000 kepada Pihak Kedua.
Dalam kewajiban tersebut Pihak Pertama berkesanggupan untuk mengangsur per bulan dimulai 10 Juli 2013. Dan apabila Pihak Pertama tidak mengangsur maka Pihak kedua berhak mengambil TV sebagai jaminan dari Pihak Pertama.
Surat perjanjian ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Demikian Surat Perjanjian ini Saya buat dan ditanda tangani.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(PUTIH PUSPITA W.L) (INDRA MAULANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar